Dishub Magetan
Tugas
Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi di Kabupaten Magetan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan di tingkat pusat dan provinsi serta meningkatkan kualitas pelayanan transportasi kepada masyarakat.
Fungsi
a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan darat serta angkutan umum di wilayah Kabupaten Magetan;
b. Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap lalu lintas dan angkutan jalan guna menjamin keselamatan, ketertiban, dan kelancaran transportasi;
c. Penerbitan izin trayek, izin usaha angkutan umum, serta koordinasi pengoperasian armada transportasi sesuai ketentuan;
d. Pemeliharaan dan pengembangan sarana prasarana transportasi jalan, terminal, dan fasilitas penunjang lainnya;
e. Pelaksanaan bimbingan teknis, sosialisasi, dan edukasi keselamatan transportasi kepada operator, pelajar, dan masyarakat;
f. Penyelenggaraan layanan informasi, pengaduan, dan pelayanan publik di sektor perhubungan;
g. Koordinasi dengan instansi pusat, provinsi, dan pemerintah daerah lain untuk peningkatan konektivitas antarkabupaten;
h. Pelaksanaan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan tata usaha dalam rangka mendukung operasional Dinas Perhubungan Magetan;
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Magetan.